Komisi II DPR Akan Panggil KPU untuk Memastikan Pemilu 2024 Sesuai jadwal

 


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku kaget membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pilkada 2024. Di Twitternya, Hamdan mempertanyakan kompetensi hakim dalam memutuskan penundaan pilkada.

Bhima mengatakan keputusan itu bisa mengguncang iklim investasi dan tingkat konsumsi di Indonesia. Sedangkan faktor konsumsi dan investasi memiliki porsi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Jadi pemulihan perekonomian yg gak mungkin seperti yang sudah diharapkan tumbuh di atas 5% . Mungkin kita hanya bisa puas dengan pertumbuhan di kisaran 3 persen," kata Bhima kepada Tempo, Kamis, 2 Maret 2023.

Doli menanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Menurutnya, keputusan tersebut melampaui kewenangan PN. Gelar pemilu yang disebut Doli sudah diatur dalam konstitusi setiap lima tahun sekali.

Penundaan Pilkada, kata dia, harus mengubah UU Pilkada. Pihak yang berwenang mengubah undang-undang ini adalah MK, bukan PN. "Putusan itu melebihi kewenangannya. Kalau mau mempertanyakan undang-undang, itu ranah MK. Bukan ranah PN," ujarnya.

Karena itu, Doli menyatakan, selama UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 belum berubah, KPU tetap dapat melaksanakan pemilu sesuai jadwal. Di sisi lain, dia mengatakan tahapan dan semua elemen dalam pemilu sudah berjalan.

Adapun saat ini anggota Dewan masih melakukan reses hingga pertengahan Maret 2023. Doli mengatakan, jika diperlukan dan disepakati bersama, pemanggilan KPU bisa dilakukan oleh Komisi II sebelum pembukaan sidang IV.

"Kalau perlu, kalau disetujui ketua komisi dan kapoksi oke, sebelum masa sidang kita rapat dulu," kata Doli. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pilkada 2024. KPU juga diminta melakukan tahapan pemilu sejak awal.

“Menghukum Terdakwa (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian dikutip dari salinan keputusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, KPU akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Komisioner KPU Idham Holik dengan tegas menyatakan pihaknya menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"KPU RI akan mengajukan banding atas putusan PN. KPU dengan tegas menolak putusan PN dan sedang mengajukan banding," kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

0 Komentar